Buku Hukum Adat dan Pluralisme Hukum di Indonesia membahas secara komprehensif eksistensi, perkembangan, serta dinamika hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia. Pembahasan diawali dengan pengertian dan ruang lingkup hukum adat, kemudian dilanjutkan dengan sejarah perkembangan hukum adat sejak masa kerajaan Nusantara, kolonial Belanda, hingga era modern. Buku ini juga mengulas kedudukan hukum adat dalam konstitusi Indonesia, termasuk pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, dijelaskan hubungan antara hukum adat dan hukum agama dalam perspektif pluralisme hukum, asas serta karakteristik hukum adat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa adat dalam kehidupan masyarakat. Pembahasan mengenai pengakuan dan perlindungan hukum adat dalam peraturan perundang-undangan turut menjadi perhatian utama. Pada bagian akhir, buku ini menyoroti tantangan, perubahan sosial, dan prospek masa depan hukum adat dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia. Buku ini diharapkan menjadi referensi akademik dan praktis bagi mahasiswa, peneliti, maupun masyarakat umum.
Hukum Adat dan Pluralisme Hukum di Indonesia
- Penulis: 1Sulastri Yasim, S.H., M.H., 2Mohammad Sarfan Basyir Putuhena, S.H., M.H., 3Dr. Evi Oktarina, S.H., M.H., 4Citranu, M.H., 5A. Rachmat Wirawan, S.H., M.H., 6Monica Belinda Oksavina, S.H., M.Kn., 7Prayudi Rahmatullah, M.H.I., 8Dr. Siti Rochmiyatun, S.H., M.Hum., 9Risky Amelia, S.H., M.H., 10Dr. Emmilia Rusdiana, S.H. M.H.
- Editor: Zuhdi Arman, S.H., M.H.
- Jumlah Halaman : ix, 211 Halaman
- Ukuran Buku : 15,5 x 23 cm
- Jenis Buku : Referensi






